Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang jajaran OJK untuk menerima hadiah dalam bentuk apapun di momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas OJK agar terhindar dari Tindakan gratifikasi.
“OJK berkomitmen terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Natal dan Tahun Baru,” demikian tertuang dalam keterangan tertulis OJK, Selasa (21/12/2021).
Untuk itu, OJK menginformasikan kepada seluruh stakeholders, rekanan, maupun mitra kerja OJK agar tidak memberikan hadiah berupa bingkisan atau parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK.
“Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas,” tulis OJK dalam keterangannya.
OJK mengimbau seluruh pihak untuk melapor jika mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terhadap komitmen OJK tersebut, melalui OJK Whistle Blowing System (OJK WBS) wbs.ojk.go.id.
(ega/hns)