Gugatan dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2022/PN Bdg sudah diajukan Agus ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang tersebut seharusnya digelar pada Kamis (24/2/2022) ini. Namun, beberapa tergugat tidak hadir sehingga sidang ditunda.
“Turut tergugat II dan III tidak hadir. Ini disayangkan dan dapat menghambat proses peradilan cepat. Padahal tidak ada alasan untuk tidak hadir jika menghormati peradilan Indonesia,” ujar Kamaludin, kuasa hukum Agus Mulyana, saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Dalam gugatannya, para tergugat yakni Ketua Umum Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) BJB Totong Setiawan selaku tergugat I dan Ketua pengurus II YKP Rudi Alvin Hidayat selaku tergugat II. Selain itu, gugatan itu juga turut menggugat Ketua STIE Ekuitas sebagai turut tergugat I, Dirut BJB Yuddi Renaldi selaku turut tergugat II dan Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan selaku pengurus YKP selaku turut tergugat III.
“Turut tergugat II dan III kan badan hukum BJB. Dapat diyakini memiliki tim legal. Bahkan bisa menunjuk karyawannya dengan kuasa insidentil,” kata Kamaludin.
Posisi Kasus
Dalam materi gugatan yang diterima detikJabar, gugatan itu dilakukan Agus lantaran dipecat oleh Yayasan dari posisinya sebagai dosen. Adapun pemecatan itu tertuang dalam surat bernomor 36/SK/P/YKP-Bjb/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022.
Agus merupakan dosen STIE Ekuitas yang merupakan sekolah tinggi di bawah naungan bank pelat merah tersebut. Dalam suratnya, Agus sebagai dosen tetap dengan masa kerja 1 April 2021 hingga 1 April 2023.
Berdasarkan pengalamannya yang juga pernah bekerja di BJB, Agus kemudian mengikuti pemilihan calon anggota dewan komisioner OJK periode 2022-2027 dengan status dosen tetap STIE Ekuitas. Pada 31 Januari 2022, Agus lolos tahap satu seleksi OJK tersebut. Di saat bersamaan, Agus mendapat telepon dari tergugat II (pengurus YKP BJB) soal diberhentikan berdasarkan perintah BJB atau pihak turut tergugat II.
Dalam materi gugatan juga disebutkan bila tergugat II pengurus YKP BJB meminta Agus untuk membuat surat pengunduran diri. Singkatnya, Agus mendapatkan surat pemberhentian dari Yayasan tanpa memuat alasan soal pemecatan tersebut.
Kamaludin mengatakan alasan pemecatan kepada kliennya tersebut tidak masuk akal. Bahkan, menurut dia, pemecatan itu untuk menjegal Agus Mulyana sebagai calon Komisioner OJK.
“Hal ini merupakan upaya persekongkolan jahat karena ketidaksukaannya kepada penggugat,” ujar Kamaludin.
Dalam gugatan perdata itu, Agus menggugat Yayasan dan turut BJB sebesar Rp 42 juta sebagaimana kerugian materiel dan Rp 50 miliar sebagaimana kerugian immateriel.
Simak Video “Demi Dorong IPO Unicorn di Indonesia, OJK Menerbitkan Aturan SHSM“
[Gambas:Video 20detik]
(dir/bbn)