PT Garuda Indonesia diberikan peringatan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Peringatan itu terkait potensi delisting atau penghapusan saham dari papan perdagangan terhadap emiten yang berkode GIAA ini.
Potensi delisting merujuk pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Dalam salah satu aturan bursa apabila perusahaan mengalami suspensi atau penghentian sementara perdagangan selama 24 bulan berturut-turut, delisting bisa dilakukan.
Lalu, apabila Garuda benar-benar delisting, bagaimana nasib dana investornya?
Menurut Direktur Utama Mega Investama Hans Kwee apabila sebuah perusahaan harus delisting di bursa, investor memiliki dua opsi soal dana investasinya. Pertama, memperjuangkan untuk menjual saham di luar bursa, opsi ini bisa memberikan kesempatan pengembalian modal investasi.
“Kalau sudah delisting sebenarnya investor masih bisa jual beli saham tapi di luar bursa. Jadi antar perorangan bukan di bursa,” ungkap Hans kepada detikcom, Selasa (21/12/2021).
Namun menurutnya, menjual saham perusahaan delisting di luar bursa akan sangat sulit. Selain karena sulit cari pembeli, kalau berhasil dijual pun harganya bakal anjlok sekali.
“Hanya saja mungkin akan kesulitan cari pembeli. Transaksi emang lebih sulit. Memang sulit. Perusahaan bermasalah mana ada yang mau,” ungkap Hans.
Apa opsi kedua? baca di halaman berikutnya
Simak Video “Jelang Akhir Tahun, Garuda Tebar Diskon Tiket Pesawat“
[Gambas:Video 20detik]